Laporan Keuangan Berbasis Akrual Sebagai Pertanggungjawaban Kepada Negara
Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Program Pelatihan Mandiri (PPM). Pelatihan ini mengangkat tema 'Reviu Laporan Keuangan Berbasis Akrual'. Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kapabilitas auditor di lingkungan Irtama Sekjen DPR.
Narasumber pelatihan, Arsita Putri Winanda menjelaskan laporan keuangan berbasis akrual bertujuan untuk pertanggungjawaban kepada negara. Karena menurutnya anggaran yang digunakan dalam lembaga pemerintahan bersumber dari APBN. "Ini adalah bentuk pertanggungjawaban," ujarnya kepada audiens pelatihan di ruang rapat Irtama, Rabu (1/6/2016).
Akrual adalah suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan. Dengan demikian pencatatan dalam metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan.
Akuntansi berbasis akrual selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, jelas bahwa catatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas.
Arsita mengungkapkan, tahun 2014 merupakan tahun terakhir penerapan basis kas menuju akrual di lingkungan lembaga negara. Dia juga menjabarkan, ada lima pelaksanaan reviu laporan keuangan, pertama laporan realisasi anggaran, kedua laporan operasional pendapatan.
Ketiga laporan operasional beban, keempat laporan perubahan ekuitas, dan yang kelima reviu neraca. Arsita menjelaskan lima point tadi bertujuan untuk memastikan kesesuaian pengakuan, pengukuran dan pelaporan akun serta terpenuhinya akurasi, kendala dan keabsahan informasi. (eko)/foto:runi/iw.